MK Jatuhkan Ketetapan Pencabutan Permohonan PHPU DPRD Sarolangun Partai Nasdem
Rabu, 22 Mei 2024
| 13:30 WIB
MK menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem. Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 67-01-05-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (22/05/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penarikan atau pencabutan perkara a quo disertai surat. Rapat Permusyawaratan Hakim berpendapat bahwa pencabutan tersebut beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo, serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan; menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 67-01-05-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 April 2024 ditarik kembali; menyatakan Permohonan tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, dan memerintahkan kepada Panitera MK mengembalikan salinan berkas kepada Pemohon.
Baca juga:
Permohonan NasDem Dicabut, Keterangan KPU Dianggap Dibacakan
NasDem Cabut Permohonan PHPU DPRD Sarolangun
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.