JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (22/5/2024). Dalam Putusan Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan Mahkamah tidak menemukan secara spesifik lokus pemindahan dan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon (KPU), baik pada tingkat TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten secara berurutan.
Dalam hal ini, sambung Saldi, Pemohon hanya menguraikan adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Gerindra di Dapil NTT I dan NTT II tanpa adanya uraian spesifik lokus yang dimaksudkan tersebut. Dengan fakta tersebut, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam hukum acara penyelesaian perselisihan hasil perolehan suara pemilihan umum. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga, eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon; mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara a quo.
Baca juga:
Perolehan Suara PPP Berpindah ke Partai Garuda di Dapil NTT I dan II
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum anggota DRP RI Tahun 2024 pada Dapil NTT I dan NTT II ini, tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen 4%.
Pada Dapil NTT I menurut Termohon, PPP mendapatkan 18.497 suara dan menurut Pemohon mendapatkan 25.697 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 7.524 suara dan menurut Pemohon hanya 324 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 7.200 suara. Sementara itu pada Dapil NTT II, menurut Termohon PPP mendapatkan 36.169 suara dan menurut Pemohon mendapatkan 47.620 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon memperoleh 11.577 suara dan menurut Pemohon hanya 126 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 11.451 suara. Perpindahan perolehan suara tersebut, jelas Andra, terjadi akibat kesalahan penghitungan oleh Termohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.