JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menjelaskan secara rinci dalil-dalil permohonan serta petitum yang tidak logis sehingga permohonan dinyatakan tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 137 suara. Namun, dalam menguraikan dugaan kekeliruan penghitungan suara yang dilakukan Termohon, Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang ditetapkan Termohon maupun perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Pemohon menguraikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Termohon telah menghilangkan perolehan suara Pemohon di TPS 33 Kelurahan Bengkong Indah sebanyak satu suara. Sedangkan, dalam rekapitulasi kecamatan perolehan suara hanya 11 suara. Setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak dapat membaca alat bukti yang diajukan.
Kendati demikian, menurut Mahkamah, penghilangan dan penggelembungan suara yang didalilkan Pemohon tidak jelas berasal dari mana karena tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai dan signifikan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan Pemohon. Dalam posita, Pemohon mempersalahkan sebagai partai politik peserta pemilu untuk pemilu DPRD Kota Batam Dapil 2. Sedangkan, dalam petitum Pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pemilu DPRD Kota Batam secara perseorangan.
Di samping itu, dalam posita permohonan Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara, sedangkan dalam petitum meminta dilakukan pemungutan suara ulang, bukan penghitungan surat suara ulang atau setidak-tidaknya penyandingan perolehan suara yang dianggap dirugikan oleh Pemohon.
Baca juga:
Duga Ada Jual Beli Suara, Gerindra Upayakan Kursi Keduanya di DPRD Kota Batam Dapil 2
Caleg Hanura Dalilkan Penggelembungan Suara Golkar Pada Pemilu DPRD Kepulauan Bangka Belitung
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan