JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 2. Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 257-02-10-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini digelar pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Suhartoyo juga menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemohon adalah Caleg DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Politik Hanura Nomor Urut 1 Dapil Tolikara 2 terdiri dari 11 distrik. Pemohon mendalilkan suaranya berpindah kepada calon lainnya, yakni Demes Enumbi, Epen Wanimbo, dan Weki Manimbo.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan