JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan terhadap permohonan Partai Demokrat dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (22/5/2024). Dalam Ketetapan Nomor 214-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun hingga persidangan berakhir Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada Sidang Panel tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan tidak sungguh-sungguhnya Pemohon dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya dalam hal ini Mahkamah tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Partai Demokrat Dapil Kapuas 1 Tak Hadiri Persidangan PHPU Legislatif Tahun 2024
Pada permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas karena Termohon membiarkan mal administrasi terjadi pada daerah tersebut. Sehingga Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan peolehan suara pada beberapa TPS, di antaranya TPS 01, TPS 02, TPS 05 Desa Pulau Telo Baru; TPS 02, 03, 06, 07, 08, 10, 15, 18 Desa Selat Hilir; TPS 02, TPS 03, TPS 09, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 17, TPS 18 Desa Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga:
Partai Demokrat Dapil Kapuas 1 Kembali Tak Hadiri Sidang PHPU
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.