JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (22/5/2024). Dalam Putusan Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum.
Setelah menguraikan penambahan dan pengurangan suara sejumlah partai politik di beberapa kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, didapati selisih suara PKS adalah 891 suara, PDI Perjuangan adalah 706 suara, Partai NasDem adalah 804 suara, dan selisih perolehan suara Pemohon adalah 51 suara. Sementara pada penyajian data lainnya didapati selisih suara PKS adalah 706 suara, PDIP adalah 804 suara, Partai NasDem 891 suara, dan suara Pemohon 51 suara.
Dari data ini, sambung Ridwan, diperoleh fakta selisih suara yang tidak berubah adalah selisih suara Pemohon. Karena ketidaksesuaian antara dalil-dalil Pemohon, Mahkamah menilai Pemohon tidak memenuhi Pasal 30 huruf d, pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan Pasal 75 UU MK, serta Pasal 11 ayat (2) huruf b PMK 2/2023. Dalam hal ini, Pemohon tidak bisa menentukan berapa selisih perolehan suara partai-partai yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Atas dalil-dalil demikian, Mahkamah menjatuhkan putusan menyatakan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan tidak jelas/kabur; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
PSI Persoalkan Pengurangan Suara di Dapil Kota Malang 5
Pemohon mempersandingkan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon adalah 5.545 dan 5.593 sehingga terdapat selisih 51 suara. Bagi Pemohon hal ini disebabkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru saat pelaksanaan rekapitulasi yang berpotensi mengubah perolehan suara Pemohon di beberapa TPS. Untuk memperkuat dalil, Pemohon mencantumkan beberapa kesalahan tersebut, di antaranya Kelurahan Dinoyo terdapat penambahan 60 suara bagi PDIP dan 1 suara bagi PKS.
Pada Kelurahan Jatimulyo terdapat penambahan 10 suara bagi PKS dan 20 suara bagi PDIP; pada Kelurahan Tunjungsekar terdapat penambahan suara bagi PKS 250 suara dan bagi PDIP 189 suara. Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Malang di daerah pemilihan Kota Malang 5, yakni PKS dengan perolehan 16.581 suara; PDIP dengan perolehan 16.517 suara; Partai NasDem dengan perolehan 5.059 suara; dan PSI dengan perolehan 5.593 suara.
Baca juga:
Bawaslu Jawa Timur: Tidak Ada Keberatan Saksi PSI Dapil Kota Malang 5
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.