JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Calon Anggota DPR RI Sungkono dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan pada Rabu (22/5/2024).
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan Pemohon tidak melampirkan suara persetujuan DPP Partai saat mengajukan permohonan ke MK. Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Pemohon saat persidangan pendahuluan. Dengan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca juga:
Sesama Caleg PAN Berselisih di Dapil Jawa Timur 1
Pada permohonannya, Pemohon mempersandingkan perolehan suara menurutnya dan Termohon, yakni di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara, sedangkan menurut Termohon di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara. Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Pengurangan suara Pemohon ini, sambung Mursyid Murdiantoro selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.
Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara pihaknya terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Pemohon jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara. Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Untuk menetapkab hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara untuk Pemohon dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa.
Baca juga:
Bawaslu Kota Surabaya: Tiada Pergeseran Perolehan Suara Antarcaleg PAN Dapil Jawa Timur I
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.