JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 4, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 71-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Elpius Obama Tabo dari Partai Demokrat.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Suhartoyo juga menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan dan eksepsi Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga: Suara Dialihkan ke PDIP, Caleg Demokrat Minta MK Batalkan Keputusan KPU
Sebelumnya, Pemohon menyatakan seharusnya Pemohon memperoleh suara sebanyak 5.854 suara. Namun oleh KPU (Termohon), suara Pemohon dinihilkan atau berjumlah nol. Selisih suara tersebut dikarenakan sebanyak 4.336 suara yang dialihkan kepada Caleg DPRD Y. Esman Kogoya dari PDIP. Kemudian, suara Pemohon sebanyak 1.518 suara dialihkan kepada Caleg PDIP nomor urut 7 Rison Tabuni di PPD Distrik Woniki.
Atas kejadian ini pengaduan pemohon dalam catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 ke KPU Tolikara tanggal 7 Maret 2024 di Karubaga, atas keberatan itu Bawaslu Kabupaten Tolikara menggelar klarifikasi temuan dugaan pelanggaran pemilu disalah satu hotel di kota Jayapura hari Rabu 27 Maret 2024, namun komisioner KPU Tolikara satu anggota pun tidak hadir dalam pertemuan klarifikasi ini, sehingga suara pemohon hasil pleno KPU Tolikara 0. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan