JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 4 Nomor Urut 1 Indra Bustomi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 49-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Rabu (22/5/2024).
Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan setelah dilakukan pencermatan terhadap permohonan, pada pokoknya Pemohon menyatakan adanya selisih suara pihaknya dengan Caleg Nomor Urut 9 Fuad Hasyim yang disebabkan kesalahan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Akibatnya terjadi pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Modung dan Kecamatan Blega. Namun, sambung Ridwan, Pemohon tidak menjelaskan penambahan tersebut berasal dari TPS-TPS mana saja.
Berikutnya terhadap persandingan perolehan suara yang disajikan, Pemohon telah keliru menempatkan suara Fuad Hasyim yang seharusnya 8.740 suara dan bukan 10. 532 suara untuk perolehan suara di Kecamatan Modung. Sama halnya dengan kekeliruan pada Kecamatan Blega yang disebutkan, perolehan suara Pemohon adalah 4.292 suara, sedangkan menurut Termohon adalah 2.735 suara. Atas hal ini, hasil pencermatan Mahkamah mendapati Pemohon telah melakukan kesalahan dalam membuat tabel perolehan suara untuk Kecamatan Modung.
Kekeliruan ini kemudian dibenarkan oleh Pemohon saat persidangan pada 29 April 2024. Oleh karena renvoi berkaitan dengan substansi, hal ini tidak dapat dibenarkan karena berakibat pada terjadinya ketidakpastian hukum yang adil bagi semua pihak yang berperkara. Sehingga, permohonan Pemohon dapat dinyatakan tidak jelas atau kabur dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon tidak jelas; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Baca juga:
Sesama Caleg PKB Berselisih di Dapil Bangkalan 4
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Pemohon menyandingkan perolehan suara yang didasarkan perhitungan Pemohon yakni 11.012 suara, sedangkan menurut Termohon berjumlah 9.455 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 1.557 suara. Sementara Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara dan menurut Termohon yakni 12.483 suara, sehingga terdapat selisih 1.792 suara. Pemohon menyebutkan penyebab perbedaan perolehan suara tersebut di antaranya karena proses rekapitulasi suara di tingkat PPK/Kecamatan Modung dan Blega tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan KPU RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Perolehan suara PKB di Kecamatan Modung adalah 10.599 suara, dengan rincian Pemohon mendapatkan 15 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 10.532 suara.
Baca juga:
KPU Bantah Tambah Suara Caleg PKB di Dapil Bangkalan 4
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.