JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Maluku Utara. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilu DPR RI daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1 tidak dapat diterima, sedangkan permohonan terkait pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR Dapil Maluku Utara tidak menguraikan detil bagaimana pelanggaran yang didalilkan terjadi, serta bagaimana pelanggaran tersebut memengaruhi hasil suara Pemohon. Adapun permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, Mahkamah menemukan fakta hukum pada permohonan Pemohon mencantumkan “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara Daerah Pemilihan Halmahera Utara I”.
Terhadap fakta demikian, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur, karena secara faktual tidak terdapat atau tidak benar adanya wilayah Kabupaten Maluku Utara. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur.
Terhadap perkara a quo sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, sebelum menjatuhkan putusan akhir, penting bagi Mahkamah untuk menerbitkan petikan putusan sebagaimana amar petikan putusan perkara ini.
Berlanjut ke Pembuktian
Di sisi lain, berkenaan dengan Permohonan Pemohon mengenai DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1 yang juga terdapat dalam permohonan ini. Mahkamah menyatakan PHPU DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
Baca juga:
Gerindra Minta PSU Pemilu Legislatif Dapil Maluku Utara
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon juga mendalilkan adanya kejadian pelanggaran kesalahan input dan kesalahan pencatatan jumlah suara untuk salah satu calon legislatif serta penghitungan suara yang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, serta hilangnya suara pemilih yang telah mencoblos salah satu caleg partai yang terjadi di beberapa TPS. Dengan demikian, Pemohon pun meminta penghitungan suara ulang pada Kecamatan Jailolo sebagaimana diatur Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebab, adanya pelanggaran tersebut mempengaruhi proses pemilihan anggota legislatif untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1. Dalam petitumnya Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara I. Menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garda Republik Indonesia meraih 6.272 suara.
Baca juga:
Gerindra dan Garuda Berebut Satu Suara DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1
KPU Tanggapi Tudingan Gerindra Soal Pembukaan Kotak Suara Se-Kecamatan Obi Maluku Utara
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.