JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Halmahera Barat daerah pemilihan (dapil) 3 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Desiana Murary. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Desiana Murary (Pemohon) tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menyerahkan alat bukti sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak memenuhi syarat formil pengajuan PHPU.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pemohon menyerahkan daftar alat bukti tetapi tidak disertai dengan alat bukti fisik sebagaimana diharuskan untuk memenuhi syarat formil pengajuan PHPU. Pemohon baru menyerahkan alat bukti pada sidang pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.
“Menurut Mahkamah, pengajuan Permohonan Pemohon dengan hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang mendukung permohonan, menyebabkan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023. Dengan demikian, Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan.
Persyaratan hukum formil yang termaktub dalam UU MK dan PMK 2/2023 mewajibkan permohonan harus disertai alat bukti. Hal ini menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi Pemohon dalam pengajuan permohonan. Ketiadaan pemenuhan persyaratan demikian, tidak hanya bisa dilihat secara administratif, tetapi juga substantif. Selain itu, penyertaan alat bukti dalam pengajuan permohonan yang diajukan ke Mahkamah menunjukkan kesungguhan dan keseriusan Pemohon dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi in casu persoalan kehilangan suara dalam PHPU.
Baca juga:
Caleg PKB Berebut Kursi DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan, seharusnya dia meraih 628 suara dengan rincian 258 suara pada Kecamatan Loloda; 69 suara pada Kecamatan Loloda Tengah; 88 suara pada Kecamatan Ibu Utara; serta 213 suara pada Kecamatan Ibu. Sementara, caleg atas nama Mujain Bessy yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang perolehan suara terbanyak meraup total suara sah sebanyak 612 suara. Menurut Pemohon, Termohon (KPU) tidak mengindahkan keberatan dari Pemohon dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sehingga Termohon dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Penetapan hasil pemilu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengakibatkan Pemohon tidak mendapatkan kursi di Dapil 3 Kabupaten Halmahera Barat pada PKB.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Halmahera Barat. Mahkamah juga diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3 dari PKB. Menurut Pemohon, Caleg Desiana Murary memperoleh 628 suara, sebagai caleg yang meraih suara terbanyak kedua.
Baca juga:
KPU: Dalil PKB Soal Selisih Suara Sesama Caleg DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3 Keliru
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.