Surabaya, CyberNews. Peluang calon independen untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim tertutup sudah. Sebab hingga kini belum ada regulasi operasional dan teknis yang mengatur calon independen dalam pilkada, kendati revisi terbatas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan di Daerah telah disetujui DPR RI.
Berdasar jadwal KPUD Jatim, sejak 1 Mei 2008 dibuka pendaftaran cagub Jatim. Pada Kamis pagi kemarin, setidaknya ada 2 orang datang ke kantor KPUD di Jalan Tanggulangin, Surabaya. Tujuannya, mengambil formulir untuk mendaftar sebagai cagub atau cawagub Jatim.
Kedua orang itu adalah Ali Rifai dari Sidoarjo berniat mengambil formulir untuk dirinya sendiri. Orang kedua adalah M Ghofur dari Gresik yang hendak mengambilkan formulir untuk KH Mujitabha, pengasuh Pondok Pesantren Ainul Yakin Menganti, Gresik.
"Pak Kiai Muji siap tampil sebagai cagub karena didesak para santrinya dan mendapat dukungan dari banyak ponpes di 38 kabupaten/kota di Jatim," kata Ghofur.
Niatan kedua orang itu mengambil formulir untuk calon independen tak direspon KPUD Jatim. KPUD hanya memberikan formulir pada calon yang diberangkatkan parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2004.
Penolakan KPUD Jatim memberikan formulir dan menerima pendaftaran cagub atau cawagub dari jalur independen sangat disesalkan aktivis Komite Pendukung Calon Independen (KPCI) Jatim. Sefdin Syaifuddin, aktivis KPCI Jatim kepada Suara Merdeka menyatakan, tak ada alasan KPUD menolak cagub atau cawagub dari jalur independen.
"Sebab, regulasi yang mengatur calon independen telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi terbatas UU Nomor 32/2004. Kebijakan dasarnya telah diputus, makanya tak ada alasan menolak," tegasnya.
Dia menambahkan, KPCI Jatim tetap mengambil langkah mendaftarkan cagub atau cawagub dari jalur independen. Jika ditolak KPUD Jatim, maka pendekatan hukum bakal ditempuh. Termasuk, katanya, menempuh langkah uji materiil kebijakan KPUD Jatim yang menolak cagub atau cawagub dari jalur independen.
"Kami tak tinggal diam menyikapi persoalan ini," tegasnya, Kamis petang.
Di sisi lain, elite parpol atau gabungan parpol yang mengusung cagub dan cawagub mulai mengambil formulir pendaftaran ke KPUD. Di antaranya PKB Jatim di bawah pimpinan Imam Nachrawi. Kepemimpinan PKB ini merupakan kepanjangan tangan kelompok Muhaimin Iskandar.
Pengurus PKB Jatim kubu Imam Nachrawi yang datang ke KPUD untuk mengambil formulir adalah Wakil Ketua Masud Adnan, Sekretaris DPW Khoiruddin, Sukrillah dan staf DPW Muhammad Kabil Mubarok. Mereka datang sembari membawa surat pencairan pembekuan pengurus PKB Nahrawi. Mereka datang ke KPUD sekitar pukul 10.30.
Para pengurus PKB ini membawa surat mandat nomor 914/DPW-02/III/A.1/IV/2008 yang diteken Imam Nachrawi dan Sekretaris Khoiruddin. Lalu mereka mendukung siapa? Masud Adnan menyatakan, kemungkinan besar PKB Imam Nachrawi mendukung Khofifah Indarparawansa. "Salah satunya ke sana, tapi semua berpeluang masih maju. Kita sudah kantongi nama cagub dan umumkan setelah MLB Jakarta," katanya. (Ainur Rohim /CN09)
Sumber www.suaramerdeka.com (01/05/08)
Foto http://images.google.co.id