Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Daerah Pemilihan Raja Ampat 3, Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Sidang pengucapan Putusan Nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan… Dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi saat mengucapkan amar putusan.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama uraian pada posita dan petitium permohonan, telah ternyata terdapat ketidakjelasan dalam petitum permohonan dalam bentuk pertentangan antara satu petitum dan petitum lainnya, yaitu petitum meminta penetapan suara yang benar versi Pemohon dan petitum pemungutan suara ulang yang diminta secara kumulatif. Dengan demikian, terdapat ketidakjelasan permohonan Pemohon, khususnya dalam petitum permohonan yang mengakibatkan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun karena permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur, maka eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga:
PKN Tidak Menjelaskan Tudingan TPS Bermasalah di Dapil Raja Ampat 3
PKN Minta PSU Distrik Bermasalah Dapil Raja Ampat 3
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.