JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan daerah pemilihan (dapil) 3. Sebab, menurut Mahkamah, alasan-alasan permohonan yang disampaikan tidak konsisten sehingga permohonan tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon dalam posita permohonannya menyatakan bahwa perolehan suara Pemohon yang benar adalah 2.220 suara. Sementara dalam petitum permohonannya, terutama petitum angka 3 dan petitum angka 4, jika dicermati maka terdapat dua versi perolehan suara Pemohon yang berbeda, yakni pada petitum angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pemohon di Dapil Halmahera Selatan 3 sebanyak 2.220 suara, sedangkan pada petitum angka 4 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan kursi yang benar di Dapil Halmahera Selatan 3 dengan merujuk pada perolehan suara Pemohon sebesar 2.122 suara.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, telah terjadi ketidaksesuaian atau ketidakonsistenan antara posita dengan petitum, dan juga petitum dengan petitum dalam permohonan Pemohon. Sementara itu, terhadap petitum alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, juga merupakan petitum yang tidak jelas karena tidak didukung dengan uraian dalam posita mengenai persandingan perolehan suara Pemohon atau partai politik lain pada setiap TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon, baik versi Pemohon maupun versi Termohon, serta bagaimana proses terjadinya pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pemohon sehingga dapat diketahui kaitannya dengan kesalahan hasil perolehan suara yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara Pemohon atau bertambahnya perolehan suara partai politik lain.
“Berdasarkan pada pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Saldi.
Baca juga:
Bawaslu: Perolehan Suara PAN dan Demokrat di Halmahera Selatan Dapil 3 Sesuai Ketetapan KPU
PAN Berupaya Raih Kursi Keenam DPRD Halmahera Selatan
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.