JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat diterima terhadap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Sidang atas Perkara Nomor 265-01-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, bahwa permohonan Pemohon tidak fokus pada perolehan suara calon anggota DPRD Dapil Bima 4 Kabupaten Bima. Bahkan pada permohonan, Pemohon justru menguraikan persoalan pidana pemilu, dugaan kesalahan rekapitulasi perolehan suara partai politik lain, dan mempermasalahkan hal-hal di luar dapil yang dimohonkannya. Ditambah pula pada posita, Pemohon mendalilkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Bima 4 Nomor Urut 1, sedangkan permohonan ini diajukan oleh Partai Gerindra. Akibatnya, substansi permohonan berisi kepentingan perseorangan. Bahkan Mahkamah mendapati Pemohon juga tidak konsisten dan tidak sinkron dengan dalilnya karena tidak menguraikan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terdapat ketidakjelasan dalam menguraikan permohonan Pemohon. Sehingga tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 dan tidak jelas,” ucap Ridwan.
Saat Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) lalu, Pemohon menyebutkan perolehan suaranya berdasarkan D.Hasil Kecamatan adalah 1.673 suara, sementara berdasarkan C.Hasil dari Termohon adalah 1.690. Dalam hal ini, Pemohon mendalilkan telah terjadi sejumlah pelanggaran yang didasarkan pada Aliansi Bersama Para Calon Legislatif Dapil Bima 4, di antaranya pada TPS 007 Desa Mawu, TPS 014 dan TPS 019 Desa Nipa, TPS 001 – 007 Desa Kole. Pelanggaran yang dimaksudkan salah satunya adanya pelanggaran adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, adanya selisih surat suara antara DPT dengan C.Hasil DPR lebih dari dua surat suara, DPRD Provinsi kurang surat suara, dan DPRD Kabupaten Bima lebih dari satu suara. Sehingga, sambung Rahmansyah, hal tersebut belum terselesaikan oleh Termohon.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah membatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Bima 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 007 Desa Mawu, TPS 014 dan TPS 019 Desa Nipa, dan TPS 001 – TPS 007 Desa Kole sepanjang Dapil Bima 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Baca Juga: Pemilih DPK Tidak Menandatangani Daftar Hadir di TPS 7 Desa Waru Kabupaten Bima
Penulis : Sri Pujianti