JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Sidang atas Perkara Nomor 260-01-12-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum menyebutkan Mahkamah menemukan pertentangan antara petitum yang diajukan kepada Mahkamah. Pada satu sisi, Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar, sedangkan di sisi lain memohon agar Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang. Atas hal ini, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum tersebut kecuali dimohonkan secara alternatif dan bukan kumulatif. Akibat dari hal ini, sambung Arsul, menyebabkan permohonan Pemohon menjadi kabur.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Sebagai informasi, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara Pemohon dan PKS pada lima kabupaten, perolehan suara PKS dan PAN menurut Termohon adalah 97.096 suara (alokasi kursi ketiga) dan 96.648 suara (tidak mendapatkan alokasi kursi). Sementara menurut data Pemohon, perolehan suara PKS adalah 96.632 dan perolehan suara PAN adalah 97.133 suara. Perubahan suara tersebut terjadi di Desa Wadukopa, Kecamatan Suromandi, Kabupaten Bima. Selisih perolehan suara yang mencapai 485 suara antara kedua partai ini menurut Pemohon karena adanya peprindahan perolehan suara yang dilakukan oleh Pegawai PKKS setempat kepada PKS. Sehingga sisa kursi terakhir yang seharusnya menjadi milik dari PAN bergeser ke PKS. Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil NTB I. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, PKS adalah 96.632 suara dan PAN adalah 97.133 suara. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada TPS 01 – TPS 05 Desa Wadukopa, TPS 007 Desa Mawu, TPS 14 dan TPS 19 Desa Nipa, dan TPS 01 – 07 Desa Kole.
Baca Juga: Bawaslu Provinsi NTB Jelaskan Penggunaan Hak Pilih di TPS Desa Wadukopa
Penulis : Sri Pujianti