JAKARTA, HUMAS MKRI - Oleh karena permohonan diajukan pada 26 Maret 2024 pukul 22.06 WIB, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Dengan demikian, eksepsi Termohon mengenai permohonan diajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan beralasan menurut hukum.
Demikian pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap permohonan Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3, Mohamad Arif Rizky Budiman dari Partai Gerindra. Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) atas Perkara Nomor 254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada pada Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut Saldi menyebutkan, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum angora DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil Nusa Tenggara 4 terhadap penetapan perolehan suara hasi pemilihan umum secara nasional oleh Termohon ke Mahkamah pada 26 Maret 2024 pukul 22.06 WIB. Merujuk pada tenggang waktu pengajuan permohonan 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh Termohon pada 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. “Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan dan/atau pengalihan suara milik Pemohon kepada Syamsu Rijal sebagai Caleg Nomor Urut 1 Partai Gerindra dan Desy Susanti sebagai Caleg Nomor Urut 6 Partai Gerindra sebanyak 574 suara dari 17 TPS. Data ini menurut Pemohon berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sakra timur, Terara, dan Jerowaru. Selain itu, Pemohon mendalilkan telah terjadi pengalihan suara di 5 kecamatan lainnya. Untuk itu, pihaknya menginginkan dilakukan penghitungan suara ulang untuk memastikan dugaan pengalihan suara pada 1.535 TPS yang terjadi di Dapil NTB 4.
Baca Juga: Caleg Gerindra Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil NTB 4
Penulis : Sri Pujianti