JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tidak berwenang memutus Perkara Nomor 165-01-05-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Sintang daerah pemilihan (dapil) 1 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Mahkamah menyatakan, Pemohon salah mengajukan objek permohonan mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21//5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Pemohon dalam permohonannya menyampaikan petitum antara lain pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2024. Bukannya Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Secara Nasional.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, Mahkamah menjatuhkan ketetapan dalam hal permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
“Mahkamah menilai Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Daniel.
Baca juga:
Nasdem Berebut Kursi Ketujuh dengan Hanura di Dapil Sintang 1
KPU Bantah Geser Suara Nasdem Untuk Hanura
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mengajukan permohonan atas dugaan pengurangan atau hilangnya suara Pemohon sebanyak 40 suara di TPS 04 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, karena bergeser ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Berdasarkan hal tersebut, petitum Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemohon pada TPS 04 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan Sintang 1.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan