JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Provinsi Sumatera Utara 8 Tahun 2024 dengan Nomor 172-01-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukum mengatakan Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan uraian mengenai penambahan dan pengurangan perolehan suara serta terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dengan posita lainnya, antara posita dengan petitum, dan antara petitum satu dengan yang lainnya, terlebih petitum bersifat kontradiktif.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai ketidakjelasan uraian adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara yang didalilkan Pemohon beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan dengan eksepsi Termohon haruslah dikesampingkan, karena yang dipersoalkan Termohon dalam eksepsinya berkaitan dengan nomor berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak menyertakan surat kuasa pada tahapan pengajuan permohonan, dan terkait dengan nama Dapil. Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur (obscuur),”terangnya.
Baca juga:
Partai Demokrat Dalilkan Suara Berpindah ke Partai Hanura di Dapil Nias Barat 1
Perolehan Hanura dan Demokrat Sesuai, KPU Klaim Tidak Ada Penggelembungan Suara di Dapil Sumut 8
Sebelumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem Daerah Pemilihan untuk Dapil Nias Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dan TPS 02 Kelurahan Hilimberua Na'a, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.