JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I dan Dapil Sumatera Barat II tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, petitum permohonan yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak konsisten.
“Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan. Sebab, di satu sisi Pemohon meminta pembatalan atas penetapan hasil pemilihan umum untuk Dapil Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II. Namun di sisi lain, Pemohon hanya meminta penetapan perolehan suara yang benar untuk Dapil Sumatera Barat I saja. Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk Dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dia menjelaskan, dalam pokok permohonannya, Pemohon mempersoalkan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara karena kesalahan penghitungan yang dilakukan Termohon pada Dapil Sumatera Barat I. Namun, Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi. Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan serta tempat kejadian (lokus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan kesalahan penghitungan itu terjadi, apakah perpindahan itu terjadi di tingkat PPS, tingkat PPK, tingkat Kabupaten ataupun tingkat Provinsi.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon sebenarnya mempersoalkan hasil penghitungan suara pada Dapil Sumatera Barat I dan Dapil Sumatera Barat II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun, dalam posita, Pemohon hanya menjelaskan hasil penghitungan suara pada Dapil Sumatera Barat I. Dalam petitum permohonan khususnya pada petitum angka 2, Pemohon meminta pembatalan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II. Namun, pada petitum angka 3, Pemohon hanya meminta untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI pada Dapil Sumatera Barat I.
Baca juga:
PPP Dalilkan Suaranya Berpindah ke Partai Garuda di Dapil Sumatera Barat 1
KPU: Alasan dan Petitum tak Selaras, Permohonan PPP untuk Dapil Sumbar I Kabur
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023 menentukan permohonan memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon serta memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon telah ternyata tidak memuat hal-hal sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan dimaksud.
Dalam amar putusannya, dalam eksepsi Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Sementara dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan