JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Jois Kambu, calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 1 untuk Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 6, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 38-02-04-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi Pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Dugaan Manipulasi Suara di Papua Barat Daya, Caleg Golkar Gugat Hasil Pemilu ke MK
Tidak Dapat Rekomendasi dari Golkar, MK Diminta Tolak Permohonan Sengketa Antar-Caleg
Menurut Mahkamah, setelah membaca dan memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, daftar bukti, dan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 47-02-04-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 bertanggal 24 Maret beserta lampirannya, telah ternyata, Pemohon tidak dapat menunjukkan dan/atau membuktikan terkait adanya persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, Pemohon, yang diwakili kuasanya, Muhammad Alberto Soniwura, mendalilkan terjadinya penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD dari partai yang sama dengan Pemohon atas nama Ortis Fernando Sagrim. Pemohon menyebut bahwa Ortis Fernando Sagrim seharusnya hanya memperoleh 4.320 suara, akan tetapi oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) ditetapkan sebesar 4.794 suara. Sementara itu, Pemohon yang seharusnya memperoleh 4.342 suara, ditetapkan oleh Termohon hanya 4.106 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina