JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (21/5/2024). Atas dalil Perkara Nomor 238-01-10-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, melainkan hanya meminta untuk dilakukan perhitungan surat suara di TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 di Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada faktanya, sambung Arsul, telah dilakukan penrhitungan perolehan suara pada TPS-TPS yang dimaksudkan tersebut yang dihadiri oleh saksi partai. Selain itu, Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan pengaruh perolehan suara Pemohon dan/atau partai politik lainnya terhadap perolehan kursi bagi Pemohon. Di samping itu, Pemohon juga tidak menguraikan hasil perolehan suara yang ditetapkan oelh Termohon dan tidak pula membuat persandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan Termohon. Sehingga perolehan suara yang dinyatakan hilang atau bertambah pada pihak lain tersebut tidak jelas.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal dan tidak jelas; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Pada Sidang Pendahuluan Kamis (2/5/2024), Pemohon menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tersebut tidak sah. Oleh karenanya, Pemohon menginginkan agar dilakukan penghitungan ulang khususnya pada TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Dapil Bima 3. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara anggota DPRD Kabupaten Bima di TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Dapil Bima 3, Kelurahan Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB.
Baca juga: Bawaslu Bima Tidak Merekomendasi Penghitungan Ulang 3 TPS Kelurahan Mpili
Penulis : Sri Pujianti