JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan Perkara Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Bulan Bintan (PBB) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan daerah pemilihan (dapil) 5. PBB mengajukan permohonan penarikan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 30 April 2024.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pemohon mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan perkara dengan alasan belum memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, penarikan perkara tersebut disertai surat perihal pencabutan/penarikan permohonan perkara PHPU anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 5 Provinsi Maluku Utara.
Baca juga:
PBB Cabut Permohonan PHPU DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 5
Pemohon mendalilkan perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilhan V Halamahera Selatan. Menurut Pemohon, perolehan suara Irsan Ahmad (PBB) meraih 1.682 suara, sedangkan Irfan Djalil (PAN) memperoleh 1.639 suara dan Rusdtam Djalil (Demokrat) meraih 1.698 suara. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Bacan Selatan dan Bacan Timur serta Mandioli Selatan sebanyak 57 suara. Pengurangan suara tersebut karena adanya perubahan Form Plano dan Form C Hasil serta C Salinan serta D Hasil. Penambahan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten lain di tiga kecamatan yang dimaksud sebanyak 181 suara. Penambahan suara tersebut karena bantuan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kabupaten baik KPU Daerah maupun Bawaslu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Daerah Pemilihan V Kabupaten Halmahera Selatan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Daerah Pemilihan V Kabupaten Halamahera Selatan dari partai politik Bulan Bintang (PBB) sebagai berikut: Irsan Ahmad 1.682 suara; Irfan Djalil 1.652 suara, serta Rusdtam Djalil 1.698 suara.
Penulis: Mimi Kartika (NL)