JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat diterima atas permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (21/5/2024). Atas Putusan Perkara Nomor 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah melalui Hakim Ridwan Mansyur menyebutkan Pemohon dalam menguraikan dalil adanya pemindahan suara yang tidak sah dan pengurangan suaranya tidak disertai dengan kronologi dari pemindahan dan pengurangan yang dimaksud.
Selain itu, sambung Ridwan, Pemohon juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, utamanya TPS yang diduga adanya perpindahan dan penguarangan suara. Oleh karena itu, eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan tidak jelas adalah beralasan menurut hukum. Sehingga, Mahkamah tidak mempertimbangkan lagi pokok permohonan lebih lanjut.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan Perkara dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Untuk diketahui ketika Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024), Pemohon menyebutkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilihan umum DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Nusa Tenggara Barat I dan Nusa Tenggara Barat II. Sebab berdasarkan persandingan perolehan suara Pemohon dengan Partai Garuda pada kedua dapil tersebut terdapat selisih yang cukup besar. Adapun perolehan suara PPP di Dapil NTB I menurut Termohon adalah 17.483 suara, menurut Pemohon adalah 24.183 suara; sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 6.826 suara dan menurut Pemohon adalah 126, sehingga terdapat selisih 6.700 suara. Sementara itu, perolehan suara PPP di Dapil NTB II menurut Termohon adalah 173.716 suara, menurut Pemohon adalah 185.716 suara; sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 12.463 suara dan menurut Pemohon adalah 213, sehingga terdapat selisih 12.250 suara.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Pergeseran Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil NTB I dan II
Penulis : Sri Pujianti