JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi membacakan ketetapan terhadap permohonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu Musmulyadin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Perkara Nomor 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini digelar pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan ketetapan permohonan ini menyebutkan Pemohon mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi atau penghitungan suara Dapil 2 Kabupaten Dompu tentang pemilihan hasil suara anggota DPRD Kabupaten PKS (sic!) Nusa Tenggara Barat dari Dapil Dompu Nusa Tenggara Barat tanpa menegaskan pengajuan pembatalan dari Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Setelah dilakukan pencermatan, sambung Arsul, Mahkamah mendapati objek pembatalan yang diajukan oleh Pemohon bukan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Melainkan hasil rekapitulasi atau penghitungan suara Dapil 2 Kabupaten Dompu tentang pemilihan hasil suara anggota DPRD Kabupaten PKS (sic!) Nusa Tenggara Barat dari Dapil Dompu Nusa Tenggara Barat. “Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat bacakan Ketetapan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Saat Sidang Pendahuluan Kamis (2/5/2024), Pemohon menyampaikan kronologi pembukaan kotak suara pada proses perhitungan suara DPRD Kabupaten Dompu pada 15 Februari 2024 di TPS 5 Desa Lune Kecamatan Pajo. Suara PKS 0, lalu Caleg Nomor Urut 4 atas nama Ahmad Dul Rifaid mendapatkan 11 suara. Setelah terkumpulnya C1 Papan maupun C1 Meja perolehan suara caleg menjadi 61 suara. Sehingga berdasarkan pelanggaran tersebut, pada petitumnya Pemohon meminta agar dilakukan pembatalan hasil rekapitulasi/penghitungan suara Dapil Kabupaten Dompu 2 tentang pemilihan hasil suara anggota DPRD Kabupaten bagi PKS di Provinsi NTB yang terpilih dari Dapil Dompu. Selain itu Pemohon juga meminta agar dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS 003 Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB. Pemohon juga menetapkan perolehan suara dalam pemilihan DPRD Kabupaten Dompu 2 dengan perolehan suara Pemohon adalah 1.825 suara.
Baca Juga: Caleg PKS Minta Coblos Ulang di TPS 003 Desa Daha di Dapil Dompu 2
Penulis : Sri Pujianti