JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepanjang terkait pengisian calon Anggota DPRD Kota Palu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 4, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sepanjang Dapil Kota Palu 4 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas. Sidang Pengucapan Petikan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Palu 4 tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, petitum dan posita Pemohon sepanjang mengenai calon Anggota DPRD Kota Palu Dapil Kota Palu 4 tidak jelas atau kabur. Mahkamah menilai, permintaan renvoi oleh Pemohon tidak dapat dipenuhi karena merupakan bagian dari renvoi mayor atau substantif. Dengan tidak diterimanya renvoi, maka permohonan Pemohon sepanjang mengenai calon Anggota DPRD Kota Palu Dapil Kota Palu 4 tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
PDIP Dalilkan Sejumlah Kecurangan di Provinsi Sulawesi Tengah
Bukan Persoalkan Perolehan Suara, MK Diminta Tolak Permohonan PDIP untuk Dapil Palu 4
Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa terkait permohonan Pemohon untuk pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon mengenai Hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Pemohon mempermasalahkan pengisian calon Anggota DPRD Kota Palu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 4, serta pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina