JAKARTA, RABU - Pemerintah diharapkan mampu menjamin berjalannya pendidikan dasar 9 tahun tanpa memungut biaya sesuai Undang- undang nomor 20 tahun 2003.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Mansyur Ramly, pasal 34 ayat 2 Undang Undang tersebut menyebutkan Pemerintah dan Pemda menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara pasal 34 ayat 3 menyatakan, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Karenanya Pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan mampu menjamin berjalannya pendidikan dasar 9 tahun tanpa memungut biaya", kata Mansyur dalam seminar wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun gratis, mungkinkah?, di Jakarta, Rabu (30/4).
Menimpali pernyataan Mansyur, Sekjen Depdiknas Dodi Nandika mengatakan, "Pendidikan dasar gratis ini harus disesuaikan dengan minimal standar nasional, yang bertahap juga harus dinaikkan."
Menurut Dodi, meski hingga tahun 2009 mendatang pemerintah masih kesulitan untuk memenuhi tuntas wajar 9 tahun dan mengurangi pungutan-pungutan terhadap siswa yang kurang mampu, tapi mereka akan berusaha terus untuk mewujudkan tuntas wajar 9 tahun ini. (M8-08)
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id