MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN untuk Dapil Bengkulu Tengah 3
Selasa, 21 Mei 2024
| 22:12 WIB
Sidang Pengucapan Ketetapan ini digelar dengan Nomor Perkara 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditarik kembali, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan permintaan pencabutan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara PHPU calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan permintaan pencabutan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditarik kembali. Sidang Pengucapan Ketetapan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, Pemohon melakukan penarikan/pencabutan perkara dengan alasan yang pada pokoknya Pemohon telah menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Majelis Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina