Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 45-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Permohonan diajukan oleh T. Muhammad Isa Aziz, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (provinsi) dari Partai Politik Golongan Karya (Golkar), Daerah Pemilihan (dapil) Aceh 5, dengan nomor urut 2 (dua).
Sidang pengucapan perkara tersebut digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam amar putrusan, Mahkamah menyatakan permohonan T. Muhammad Isa Aziz tidak dapat diterima.
“Amar putusan… Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi saat mengucapkan amar putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan Pemohon dalam permohonannya menyebutkan dirinya sebagai salah satu perseorangan calon anggota DPRA pada Daerah Pemilihan Aceh 5 dengan Nomor Urut 2 (dua) yang berasal dari Partai Golkar. Selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif. Pemohon hanya menyertakan Surat Permohonan Mendapatkan Rekomendasi yang dikirim oleh Pemohon ke DPP Partai Golkar bertanggal 23 Maret 2024, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar.
Kemudian, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki surat persetujuan untuk mengajukan permohonan PHPU calon anggota legislatif yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar. Oleh karena itu, meskipun Pemohon merupakan Calon Anggota DPRA di Daerah Pemilihan Aceh 5 dari Partai Golkar, namun Pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan PHPU sebagai perseorangan calon anggota legislatif sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.