Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat di Provinsi Aceh. Sidang pengucapan Putusan Nomor 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan… Dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi saat mengucapkan amar putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum berpendapat, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) angka 5 PMK 2/2023, petitum haruslah memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil perolehan suara oleh Termohon (KPU) dan menetapkan hasil perolehan suara Pemohon. Ternyata dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Termohon, namun permintaan Pemohon tersebut adalah “sepanjang perolehan suara untuk Partai NasDem”. Kemudian, sepanjang dalil dalam permohonannya, Pemohon sama sekali tidak menyebutkan jumlah suara Partai NasDem.
Selain itu, dalam positanya, Pemohon hanya menguraikan adanya selisih penghitungan suara yang dialami oleh Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat dengan Nomor Urut 2 (dua), dan mendalilkan bahwa selisih suara yang ada tersebut diduga menguntungkan PKS. Oleh karena itu, maka antara posita dan petitum Permohonan Pemohon bertentangan atau tidak berkesesuaian, sehingga Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
KPU Soroti Inkonsistensi Posita dan Petitum Permohonan Partai Demokrat Dapil Aceh II
Partai Demokrat Persoalkan Suaranya yang Hilang di Dapil 2 Kabupaten Aceh Timur
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.