Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sidang pengucapan putusan dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengatakan permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I dan sepanjang perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Dapil Aceh Timur 2. Oleh karena itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Namun, Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut secara rinci dan jelas di TPS mana dugaan penambahan suara terjadi. Pemohon hanya mendalilkan dan menyandingkan perolehan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan berdasarkan hasil perolehan suara dalam C1 dan D1 untuk PDI Perjuangan, PKS dan PKB.
Ketiadaan uraian TPS pada dalil posita Pemohon mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas, dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut, sekalipun Pemohon telah menyerahkan alat bukti yang cukup spesifik dan masif. Alat bukti yang demikian tidak dapat serta merta menjadi dasar Mahkamah untuk memeriksa persoalan yang dimohonkan oleh Pemohon manakala tidak didalilkan secara tegas dan jelas oleh Pemohon dalam posita permohonannya.
Di samping itu, dalam petitum angka 2 dan angka 3 yang dimohonkan oleh Pemohon terdapat pertentangan satu sama lain. Pada petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Sedangkan pada petitum angka 3, Pemohon meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Aceh I setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk perolehan suara Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS dan PKB. Petitum angka 3 yang dituangkan dalam tabel secara tidak langsung menurut Mahkamah dapat dimaknai berisi 2 (dua) petitum didalamnya, yakni petitum yang memohonkan penetapan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum yang memohonkan PSU, karena dalam tabelnya Pemohon menuliskan jumlah perolehan suara yang benar menurut Pemohon yakni 104.005 suara untuk Partai Gerindra, 98.120 suara untuk PDI Perjuangan, 98.750 suara untuk PKS, dan 80.000 suara untuk PKB, masing-masing ditambah (+) Hasil PSU. Ketiga petitum dimaksud bersifat kontradiktif, sehingga tidaklah mungkin ketiganya diajukan dalam satu kesatuan petitum secara kumulatif, mengingat masing-masing petitum akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda. Seharusnya petitum angka 3 yang berisi permohonan penetapan suara diajukan secara alternatif dengan petitum permohonan PSU.
Oleh karena petitum Pemohon bersifat kumulatif dan kontradiktif, maka Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya dimintakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon berkenaan dengan pengisian anggota DPR di Dapil Aceh I adalah tidak jelas atau kabur. Alhasil, Mahkamah memutuskan permohonan Partai Gerindra tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar Putusan Nomor 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga:
Gerindra Tuding Penambahan Suara PDI-P, PKS, dan PKB Dapil Aceh I
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.