JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 April 2024 pukul 12.15 WIB, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Dengan demikian eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon diajukan telah melewati tanggang waktu sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan beralasan menurut hukum.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur atas permohonan perkara dari Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Nomor Urut 1 Edison Awoitau dari Partai Gelora pada Selasa (21/5/2024). Sidang Pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum angora DPRP hasil Daerah Pemilihan Papua 3 terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional oleh KPU pada 23 April 2024 pukul 12.15 WIB. Dengan merujuk pada tenggang waktu pengajuan permohonan selama 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh Termohon pada 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, maka eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu beralasan menurut hukum dan eksepsi Termohon lainnya, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohoon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 285-01-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga:
Suara Partai Gelora Dapil Papua 3 Diduga Beralih ke Partai Nasdem
Pemohon pada sidang terdahulu menyebutkan persandingan perolehan suara bagi Partai Gelora menurut Termohon adalah 4.104 dan menurut Pemohon adalah 8.452, sehingga terdapat selisih 4.348 suara. Sedangkan untuk Partai NasDem memperoleh suara 22.987 menurut Termohon dan 17.541 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 5.446 suara. Pengurangan suara tersebut menurut Pemohon terjadi karena Termohon tidak mendasarkan pada D.Hasil Kabupaten Jayapura.
Dalam uraian permohonan, perolehan suara Pemohon berkurang di beberapa distrik, di antaranya di Distrik Sentani sebanyak 4.935 suara, di Distrik Sentani Timur sebanyak 2.746 suara, dan di Distrik Waibu sebanyak 1.869 suara. Sehingga Pemohon mengalami pengurangan suara yang teralih kepada Partai NasDem sebanyak 5.446 suara. Untuk itu, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi untuk Dapil Papua 3 atas nama Edison Awoitau dari Partai Gelora adalah 8.452 suara.
Baca juga:
Klaim Perolehan Suara Caleg Partai Gelora di Dapil Papua 3 Tidak Benar
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.