JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan Calon Anggota DPRD Kota Jayapura, Irham, yang mendalilkan adanya pergeseran suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Adipura. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 205-02-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk Dapil Jayapura Selatan 1 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa dalam dokumen yang disampaikan tidak terdapat surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB. Dengan fakta tersebut, sambung Saldi, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023. Sehingga, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”
Baca juga:
Caleg PKB Persoalkan Pergeseran Suara Tiga TPS Kelurahan Adipura Dapil Jayapura Selatan 1
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon menyebutkan telah terjadi pergeseran suara dari partainya di TPS 15, TPS 17, dan TPS 44 yang terdapat di Kelurahan Adipura. Menurut Pemohon, persoalan tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran administrasi oleh PPK Kecamatan Jayapura Selatan. Ini terjadi karena adanya kesalahan input data C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan Jayapura Selatan. Akibatnya perolehan suara ini berpengaruh bagi perolehan kursi anggota di DPRD Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi PKB adalah 3.409 suara dan PPP adalah 3.356 suara. Sehingga Pemohon memintakan pembatalan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca juga:
KPU: Permohonan PKB Tak Sertakan Persandingan Suara di Dapil Kota Jayapura 1
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.