JAKARTA - Sebagai Presiden dan Wakil Presiden, SBY-JK memiliki keistimewaan, yaitu diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye dalam pemilu oleh pejabat negara diharamkaan kecuali untuk presiden dan wakil presiden," jelas anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/4/2008).
Bambang mengatakan, penggunaan fasilitas negara merupakan keuntungan bagi calon incumbent. "Itu merupakan keuntungan incumbent sebagai pejabat negara tertinggi," jelasnya.
Menurutnya, tidak mungkin selama presiden dan wakil presiden berkampanye tidak mendapatkan pengawalan.
"Kan enggak mungkin, presiden dan wapres tidak dikawal. Meskipun dia melakukan kampanye. Jadi paspampres dan seluruh fasilitas negara tetap dipakai. Itu keistimewaannya," jelasnya.
Dia mengatakan, bukan berarti untuk pejabat negara setingkat presiden dan wapres pengamanannya menurun bila kampanye. "Kalau tertembak seperti Ramos Horta bagaimana? Jadi kalau menteri meninggal, gampang tinggal cari gantinya. Cuma kalau presiden dan wapres meninggal dalam kampanye, ini kan menyangkut representasi negara di dalam dunia," paparnya.
Selain keduanya, kata Bambang, yang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye yang harus ditegur. Makanya, dia mengimbau harus ada kesadaran dari pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kecuali presiden dan wapres. (uky)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id