Mahkamah Jatuhkan Ketetapan Tak Berwenang Adili PHPU Caleg DPRK Aceh Utara 6
Selasa, 21 Mei 2024
| 20:58 WIB
Sidang pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU DPR dan DPRD Tahun 2024 dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Humas/Teguh
Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan Nomor 25-02-08-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/05/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Permohonan diajukan oleh Muhammad Yusuf, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Utara 6 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan telah melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 30 April 2024 pukul 08.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah mengklarifikasi mengenai Permohonan Pemohon, terutama terkait dengan objek yang dimohonkan oleh Pemohon. Terhadap hal tersebut, Pemohon menyampaikan yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan mengenai Penolakan Hasil Pemilu dan Kebijakan Partai.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan Permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu.
“Sehingga Permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca juga:
Caleg DPRK Aceh Utara Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.