Tak Pernah Hadir Sidang, Permohonan PHPU Caleg Partai Ummat Dapil Yogyakarta 1 Dinyatakan Gugur
Selasa, 21 Mei 2024
| 20:56 WIB
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat sidang membacakan putusan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dapil Yogyakarta 1, Anton Wahyudi dari Partai Ummat. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 212-02-24-14/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan Mahkamah telah menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2024. Kemudian Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tersebut menunjukkan ketidaksungguhan Pemohon dalam mengajukan permohonan.
Dengan demikian, permohonan harus dinyatakan gugur. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) PMK 2/2023, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Sehingga dalam hal ini Mahkamah tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.