JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PHPU DPR RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan kabur atau tidak jelas. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar MK pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, serta Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Pemohon tidak merujuk pada alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.
“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah ternyata tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Suara Diambil Partai Garuda, PPP Minta Pembatalan Hasil Pileg di Dapil Aceh II
KPU: Perpindahan Suara PPP kepada Parpol Lain di Dapil Aceh II Tidak Benar
Sebelumnya, Pemohon melalui kuasanya, Bakas Manyata, mendalilkan terjadinya praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Aceh II, Provinsi Aceh secara tidak sah kepada Partai Garuda. Menurut Pemohon, persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi dan salah satu dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Aceh II, Provinsi Aceh.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina