JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Markus Marjunata. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menjelaskan lebih rinci dalil-dalil yang diajukan mengenai perselisihan hasil pemilu DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen daerah pemilihan (dapil) 1.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 30-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukum menjelaskan, posita permohonan Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penggelembungan suara caleg Pontius Taribaba dan pengurangan suara Markus Marjunata di Distrik Yapen Selatan. Pemohon tidak menjelaskan bagaimana penggelembungan dan pengurangan suara tersebut terjadi, termasuk ketidaksesuaian antara formulir D Hasil dan formulir C Hasil yang didalilkan Pemohon serta tidak dijelaskan terjadi pada TPS mana.
Pemohon hanya menjelaskan dalilnya dapat dilihat dalam formulir model C Hasil Salinan dan formulir D Hasil tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Demikian juga dalil Pemohon mengenai terjadinya manipulasi suara pada rapat pleno tingkat kabupaten, tidak dijelaskan manipulasi dilakukan oleh siapa dan dengan cara bagaimana.
“Dalil-dalil yang tidak dijelaskan menurut Mahkamah membuat permohonan menjadi kabur dan tidak dapat dipahami,” kata Saldi.
Karena itu, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur Pasal 75 Undang-Undang tentang MK dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 tahun 2023. Sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur.
Baca juga:
Sesama Caleg PKB Berselisih Perolehan Suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mengatakan, perolehan suara Markus Marjunata ialah 1.037 suara, selisih 171 suara dari yang ditetapkan Termohon 866 suara. Sementara, caleg atas nama Pontius Taribaba seharusnya menurut Pemohon adalah 987 suara, selisih 260 suara dari yang ditetapkan Termohon 1.247 suara. Penambahan dilakukan di D Hasil tingkat Distrik dibuktikan dengan laporan Bawaslu Nomor 038/LP/PL/Kab/33.19.III/2024. Penambahan tersebut karena ada manipulasi suara pleno di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua yang berbeda perolehan suaranya dengan C Hasil.
Baca juga:
KPU Bantah Dalil Penggelembungan Suara DPRD Kabupaten Yapen Dapil 1
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.