Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Ketetapan Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024. Permohonan diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pengisian calon anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1. Sidang pengucapan ketetapan dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam pertimbangan ketetapan tersebut menyatakan, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2024, yang diajukan oleh PKB yang diwakili oleh DR. Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si dan M. Hasanuddin Wahid, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Selanjutnya Mahkamah telah mengagendakan untuk melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara tersebut melalui Sidang Panel pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, pukul 08.00 WIB.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon mengajukan permohonan secara lisan mengenai penarikan/pencabutan Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kemudian pada Sidang Panel dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 pukul 13.30 WIB, Pemohon menyampaikan Surat Nomor 29265/DPP/01/V/2024 perihal Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PKB kepada Mahkamah yang juga dibacakan dalam persidangan.
Berikutnya, Mahkamah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 15 Mei 2024. RPH berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi saat mengucapkan ketetapan.
Baca juga:
PKB Tegaskan Cabut PHPU DPR Dapil Aceh
Pada persidangan sebelumnya yaitu sidang pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (30/4/2024), PKB (Pemohon) yang diwakili kuasa hukum Subani, menyatakan menarik permohonan. “Hari ini kami baru mendapatkan informasi terkait pencabutan perkara yang diajukan oleh PKB dan benar bahwa PKB tidak melanjutkan proses PHPU untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Aceh 1,” kata Subani.
Kemudian pada persidangan kali ini, Pemohon kembali menegaskan pencabutan perkara yang disampaikan pada sidang pendahuluan. “Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan bahwa DPP PKB menyampaikan permohonan pencabutan terhadap permohonan Pemohon,” kata kuasa hukum Pemohon, Suluh Jagad.
Baca juga:
PKB Tarik Permohonan PHPU DPR Dapil Aceh 1
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.