JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2, Sumarjono dari Partai Demokrat. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (21/5/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan setelah mencermati permohonan Pemohon, terdapat pertentangan antara petitum angka 3 dengan angka 4. Pada petitum angka 3 Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) melaksanakan penghitungan suara ulang sepanjang Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2, tepatnya pada di 21 TPS Kecamatan Gebog, yaitu TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19 Desa Gondosari Kecamatan Gebog, TPS 39 Desa Kedungsari Kecamatan Gebog, dan TPS 14,15,16 Desa Rahtawu Kecamatan Gebog.
Sementara pada petitum angka 4, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat. Menurut Mahkamah, petitum tersebut bersifat kontradiktif yang tidak mungkin kedua petitum tersebut diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif. Sehingga tidak memungkinkan bagi Mahkamah untuk mengabulkan dua petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif tersebut, kecuali dimohonkan secara alternatif dan bukan kumulatif. Akibatnya, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan dengan didampingi seluruh hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Caleg Partai Demokrat Minta Hitung Suara Ulang Dapil Kudus 2
Untuk diketahui bahwa Pemohon pada intinya menghendaki dibatalkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kudus 2. Sebab dalam persandingan perolehan suara Termohon dan Pemohon terdapat perbedaan dengan jabaran perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 tersebut menurut Termohon adalah 755 suara dan menurut Pemohon adalah 663, sehingga terdapat selisih sebanyak 92 suara. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang sepanjang di Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 Kecamatan Gebog 21 TPS, yaitu TPS 1 s.d. TPS 19 Desa Gondosari, Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus; TPS 39 Desa Kedungsari; dan TPS 14 s.d. TPS 16 Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.