JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRK dapil Kabupaten Jayapura 1 dan Jayapura 3 tidak dapat diterima. Sedangkan permohonan Pemohon terkait PHPU DPRK dapil Kabupaten Sarmi 2 dilanjutkan ke pembuktian.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 1 dan Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 3 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dapil Kabupaten Jayapura 1 dan dapil Kabupaten Jayapura 3 terdapat posita atau alasan permohonan dan petitum yang tidak bersesuaian. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang dapil-dapil di atas tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur.
“Dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo sepanjang DPRK dapil Kabupaten Jayapura 1 dan dapil Kabupaten Jayapura 3 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian,” kata Ridwan.
Lanjut Pembuktian
Namun, Ridwan menegaskan, permohonan Pemohon mengenai pemilihan DPRK Kabupaten Sarmi dapil 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mengaku merasa dirugikan atas rekomendasi Bawaslu yang melakukan perhitungan dengan menghilangkan suara PDIP sebesar 127 suara yang dilakukan secara tidak transparan dan bertentangan dengan asas-asas pemilu untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2. Peristiwa tersebut terjadi di Distrik Apauwer Hulu. Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang dapil-dapil di atas. Untuk pemilu DPRK dapil Kabupaten Sarmi 2, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar adalah PDIP 584 suara dan Partai Nasdem 973 suara.
Baca juga:
KPU: Perubahan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2 Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
PDI Perjuangan Kehilangan Suara di Kabupaten Sarmi dan Jayapura
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.