JAKARTA, HUMAS MKRI - Jumlah perolehan suara Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimohonkan dalam petitum sama dengan jumlah yang ditetapkan oleh Termohon dalam Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Andaipun dipergunakan hasil suara sebagaimana termaktub pada permohonan Partai Demokrat tersebut, akan didapatkan hasil yang jauh lebih kecil dari yang telah ditetapkan oleh Termohon. Oleh karenanya Mahkamah tidak dapat memahami hal yang diminta oleh Pemohon, sehingga permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani atas permohonan Partai Demokrat yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Selasa (21/5/2024).
Setelah mencermati petitum Pemohon, lanjut Arsul membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, terdapat ketidaksesuaian antara petitum angka 2 dengan petitum angka 3. Pada petitum angka 2 Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hanya sepanjang perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5 untuk pengisian calon anggota DPR atas nama Dwi Purwanto. Munculnya nama calon anggota DPR RI atas nama Dwi Purwanto, memperlihatkan kekaburan petitum Pemohon. Sebab yang dimaksud merupakan calon anggota DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 1 untuk Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5.
Oleh karenanya, sambung Arsul, sulit bagi Mahkamah untuk memahami atas kemunculan nama calon anggota DPR RI tersebut secara tiba-tiba dalam petitum. Sementara itu, petitum angka 2 bertentangan dengan petitum angka 3 yang meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5 bagi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat. Sehingga ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak memungkinkan bagi Mahkamah untuk mengabulkan dua petitum yang tidak bersesuaian ini.
“Mengadili, Dalam Eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon mempersoalkan perolehan suara antara Partai Demokrat dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Dapil Jawa Tengah V untuk keanggotaan DPR RI. Pengurangan suara Pemohon terjadi di Kecamatan Klaten Tengah sebanyak 85 suara karena permasalahan saat rekapan salinan C1 dengan hasil D Plano pada tingkat kecamatan. Bahkan pada TPS 7 Kecamatan Trucuk, Kelurahan Pundungsari terdapat penambahan suara PKB yang tampak pada rekap salinan C1 dengan hasil 3 suara, sedangkan pada D Hasil sebanyak 5 suara. Oleh karenanya Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara PKB Dapil Jawa Tengah V untuk pengisian caleg DPR atas Dwi Purwanto.
KPU: Tak Ada Pengurangan Suara Demokrat dan Penambahan Suara PKB di Dapil Jateng 5
Baca juga:
Demokrat dan PKB Berebut Suara di Dapil Jateng 5
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.