JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak dilengkapi alat bukti fisik sehingga permohonan tidak memenuhi syarat formil. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat Sidang Pengucapan Putusan Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024).
Mahkamah mencermati bahwa syarat formil pengajuan permohonan harus menyertakan alat bukti, terkhusus untuk karakteristik perkara PHPU yang bersifat adversarial. Sehingga dalam karakteristik ini, Majelis Hakim bersifat pasif dan tidak mendominasi atau mengambil alih dalam mencari kebenaran fakta. Sehingga beban pembuktian berada pada pundak masing-masing pihak, khususnya Pemohon.
Ketiadaan pemenuhan persyaratan tersebut menunjukkan ketidaksungguhan dan ketidakseriusan Pemohon dalam upaya menyelesaikan persoalan kehilangan suara dalam PHPU ini. Dari fakta hukum tersebut, jelas Ridwan, menurut Mahkamah pengajuan permohonan yang tidak disertai bukti fisik ini tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023.
“Mengadili, Dalam Eksepsi menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP Perjuangan) terkait dengan kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca juga:
PKB Kehilangan Suara di Dapil Jawa Tengah 6 dan 1
Pada Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024) lalu, Jahirin selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pertama, menyoal pengisian keanggotaan Caleg DPR RI pada Dapil Jawa Tengah VI dan kedua tentang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengan Dapil Jateng I. Lebih rinci Pemohon menggambarkan telah terjadi pengurangan suara Pemohon pada 6 TPS yang tersebar di Desa Cangreplor sebanyak 68 suara dan telah terjadi penambahan perolehan suara kepada PDIP sebanyak 695 suara yang tersebar pada beberapa TPS lainnya. Semestinya, Jahirin menyebutkan perolehan suara Pemohon yang benar disamdingkan dengan perolehan partai lain adalah PKB memperoleh 416.202 suara dan PDIP memperoleh 702.247 suara. Kemudian untuk persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng I, untuk PKB perolehan suara menurut Temohon dan Pemohon adalah 61.949 dan 61.997 sehingga terdapat selisih 48 suara. Kemudian terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon dan Pemohon adalah 62.143 dan 61.834 sehingga terjadi penambahan hingga 309 suara.
Selisih Suara PKB Tak Cukup Untuk Raih Kursi di Dapil Jawa Tengah VI
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.