JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan perkara yang diajukan oleh Yosep Sapan, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Daerah Pemilihan Papua 3 Provinsi Papua dari Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo). Menurut Mahkamah, Pemohon mengajukan objek permohonan yang keliru.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 194-02-16-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga:
Caleg Perindo Berebut Kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3
Sebagai informasi, dalam permohonannya Yosep mendalilkan terjadi perubahan perolehan suaranya yang semula 4.380 suara menjadi 3.887 suara. Sementara, ada penggelembungan suara caleg Perindo lainnya atas nama Jhony Suebu, dari 1.385 suara menjadi 6.400 suara. Menurut Yosep, dirinya yang seharusnya menjadi caleg yang memperoleh suara tertinggi, bukan Jhony.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 23/SK.KPU/III/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang di dapil Papua 3 DPRD Provinsi Papua dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi sepanjang di dapil Papua 3 dari Partai Perindo sebagai berikut: Yosep Sapan 4.380 suara dan Jhony Suebu 1.385 suara.
Berkenaan dengan petitum di atas, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 2 Mei 2024, Pemohon menyampaikan renvoi atau perbaikan terhadap objek permohonan. Namun, renvoi dimaksud sudah termasuk perubahan yang bersifat substansial yang seharusnya dilakukan Pemohon pada masa perbaikan permohonan. Karena itu, perubahan atau renvoi tersebut dikesampingkan.
Dengan demikian, objek permohonan pembatalan penetapan hasil Pemilu yang diajukan Pemohon bukan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Secara Nasional. Sehingga, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana termuat dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan MK 2/2023 menyatakan, objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang mempengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. Atas hal tersebut, Mahkamah kemudian menjatuhkan ketetapan dalam hal permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Arsul.
Baca juga:
KPU Bantah Ubah Suara Sesama Caleg Perindo Pemilu DPRD Provinsi Papua Dapil 3
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.