JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Maluku Tengah 3. Sidang Pengucapan Putusan 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan telah ditemukan pertentangan antara petitum angka 3 yakni “Menetapkan Perolehan suara Partai Golongan Karya Pada Kecamatan Telutih”, dan petitum angka 4 yakni “Menetapkan Perolehan suara Pemohon pada TPS 04 Desa Teluti Baru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.” Sementara itu, pada petitum angka 5 dituliskan “Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Perhitungan Surat suara ulang pada TPS 01, TPS 04, TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku untuk jenis Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota”.
Dari ketiga petitum tersebut, sambung Ridwan, terdapat pertentangan atau kontradiktif karena pada petitum angka 3 dan angka 4 Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menetapkan perolehan suara yang benar. Sementara pada petitum angka 5 memohon agar Mahkamah melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 04, TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini tidak mungkin dikabulkan oleh Mahkamah kecuali petitum-petitum tersebut dimohonkan secara alternatif dan bukan kumulatif sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
PPP Persoalkan Penambahan Suara Partai Golkar di Dapil Maluku Tengah 3
Pemohon saat Sidang Pendahuluan menguraikan beberapa permasalah pelaksanaan pemilu yang dialami Pemohon. Beberapa di antaranya adalah penambahan dari perolehan suara Partai Golkar yang seharusnya pada Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah adalah 1.532 suara. Sementara itu, pengurangan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Teluti Baru, Kecamatan Tehoru adalah 81 suara. Berikutnya ada pula permasalah tidak ditindaklanjutinya rekomendasi perhitungan suara ulang dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan rekomendasi kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS 01, TPS 04, TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku untuk jenis pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga:
Tak Ada Pergeseran Perolehan Suara PPP ke Golkar di Dapil Maluku Tengah 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.