Permohonan Caleg Golkar Dapil Mimika 2 Tidak Dapat Diterima
Selasa, 21 Mei 2024
| 19:52 WIB
Para Kuasa Termohon berfoto bersama usai mengikuti persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil MIMIKA 2 Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Yan Sampe, Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Dapil Mimika 2. Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang merupakan syarat formil yang harus ada sebagai syarat dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam lingkup internal partai politik. Sehingga menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan tersebut. Oleh karena itu, eksepsi Termohon adalah beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, mengadili: Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Baca juga:
KPU Sebut Caleg Partai Golkar Dapil Mimika 2 Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Ajukan PHPU
Caleg Partai Golkar Klaim Peroleh 2.421 Suara di Dapil Mimika 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.