JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan yang diajukan oleh Yanti Anggreyani, calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 161-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak menyertakan alat bukti. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar MK pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi, syarat formil pengajuan permohonan diantaranya adalah haruslah menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan. Menurut Mahkamah setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, ditemukan fakta bahwa Pemohon menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai buktinya.
Baca juga:
Sengketa Antar-Caleg PKB di Dapil Aceh Timur 2
KPU Minta MK Tidak Terima Sengketa Antar-Caleg PKB di Dapil Aceh Timur 2
Sebelumnya, Pemohon, yang diwakili kuasanya, Subani, mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan adanya selisih suara antara suara yang ditetapkan Termohon dengan suara yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya penambahan suara calon anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur dari partai yang sama dengan Pemohon atas nama Azhari (nomor urut 5) di Kecamatan Peureulak, Desa Alue Paya Gajah TPS 1 sebanyak 2 suara dan TPS 2 sebanyak 6 suara. Penggelembungan suara terjadi karena terdapat kesalahan input data dari Termohon, hal tersebut bisa terlihat dalam dokumen C-Hasil (Plano), C-Hasil Salinan, dan D-Hasil.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina