JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan Nomor 43-02-11-33//PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Erdina Adam, perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura Provinsi Papua untuk daerah pemilihan (dapil) Jayapura 1 dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 2 Mei 2024 pagi.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah bertanggal 26 April 2024 perihal panggilan sidang. Namun, sampai dengan berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 2 Mei 2024 itu, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur. Dengan demikian, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan sehingga permohonan harus dinyatakan gugur.
“Terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” kata Ridwan.
Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, karena dinilai tidak ada relevansinya. Jika terdapat jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu yang mengakibatkan suara Pemohon berkurang dari seharusnya hasil pencoblosan dan perhitungan suara di TPS-TPS. Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 93 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Jayapura serta meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan perhitungan suara ulang sesuai data form C1 yang dibagikan pada saksi di setiap TPS dapil Jayapura 1.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Nur R.