JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten untuk Dapil Kota Tangerang Selatan I Tahun 2024. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara tersebut diajukan oleh Ari Wibawa, Caleg Partai Hanura Dapil Kota Tangerang I Nomor Urut I.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan permohonan Pemohon terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai pada posita serta tidak memuat kesalahan penghitungan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dan tidak memuat permintaan untuk membatalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon kabur.
Baca juga:
Caleg Hanura Minta Pemungutan Suara Ulang di Dapil Tangsel 1
KPU Minta MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg Hanura Terkait Dapil Tangsel 1
Dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 1 tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang (Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024), bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 1. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan