JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Ismail Loilatul dari Partai Demokrat tidak dapat diterima. Sidang pengucapan Putusan Nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 ini dilaksanakan di MK pada Selasa (21/5/2024). Ismail Loilatu (Pemohon) dalam permohonannya memohonkan pembatalan Keputusan KPU 360/2024 untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Buru Selatan 2.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum menyoroti petitum angka 3 Pemohon yang menyatakan “Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di satu TPS, TPS 2 Desa Elara Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan dan penghitungan suara ulang di lima TPS daerah pemilihan 2”. Sementara pada petitum angka 4 Pemohon menyatakan “Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Daerah Pemilihan 2 sepanjang Dapil 2 dari partai politik Demokrat.”
Petitum yang demikian, sambung Arsul, saling bertentangan atau kontradiktif. Oleh karenanya, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan dua petitum yang bertentangan, kecuali keduanya dimohonkan secara alternatif bukan kumulatif sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Lebih jelas Arsul mengungkapkan, meski Pemohon telah melakukan renvoi saat Sidang Pendahuluan pada 30 April 2024 dengan menambahkan frasa “atau”. Namun atas renvoi yang bersifat substansial tersebut Mahkamah tidak dapat membenarkannya. Sebab akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil di antara para pihak dalam perkara ini. Seharusnya, perbaikan dilakukan Pemohon saat masa perbaikan permohonan.
“Dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan PHPU DPR dan DPRD ini.
Baca juga:
Caleg Partai Demokrat Dalilkan Ketidaksesuaian Perolehan Suara pada 6 TPS di Dapil Kabupaten Buru Selatan 2
Pada sidang terdahulu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan penambahan suara yang dilakukan Termohon untuk Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Abd. Rahman Souwakil di enam TPS, yakni TPS 2 di Desa Elara, Kecamatan Ambalau; serta TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan. Sehingga pada petitum Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Elera, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan dan penghitungan suara ulang di lima TPS daerah pemilihan, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan.
Baca juga:
Jawaban KPU Atas Dalil Ketidaksesuaian Perolehan Suara Beberapa TPS Dapil Kabupaten Buru Selatan
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.